Miliki 30 Kilogram Ganja dan Shabu, Polres Pasaman Barat Bekuk Dua Pelaku

    Miliki 30 Kilogram Ganja dan Shabu, Polres Pasaman Barat Bekuk Dua Pelaku

    Pasaman Barat– Tim gabungan Satresnarkoba Polres dan Polsek Talamau Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penegakan hukum terhadap pelaku peredaran Narkotika di Kecamatan Talamau.

    Polres Pasaman Barat mengamankan dua pelaku peredaran Narkotika jenis ganja kering dan sabu masing-masing berinisial MR (37) dan YS (30) berhasil diringkus oleh tim Gabungan Sat Narkoba Polres dan Polsek Talamau yang dipimpin oleh AKP Eri Yanto, Senin (11/11/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

    "Benar, kedua pelaku berhasil kita tangkap di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkotika di wilayah tersebut, " ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Selasa (12/11/2024).

    Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas pelaku yang identitasnya sudah dikantongi oleh petugas.

    Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua lelaki diketahui berinisial MR dan YS, saat itu berada disebuah gudang bangunan yang terletak di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.

    "Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku ini diduga sedang menyimpan dan menguasai Narkotika jenis ganja kering dan Narkotika jenis sabu, " terangnya.

    Ditambahkan, setelah mengamankan kedua pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lima paket kecil Narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merk Sampoerna dan satu paket ukuran sedang Narkotika jenis sabu dikantong celana pelaku MR, satu buah gunting dari pelaku YS digunakan untuk memisahkan daun ganja dan timbangan digital dalam tas warna coklat.

    Petugas langsung melakukan introgasi terhadap kedua pelaku, selanjutnya salah satu pelaku berinisial MR mengaku bahwa yang bersangkutan menyimpan Narkotika jenis ganja kering di rumahnya yang berjarak lebih kurang satu kilometer dari lokasi penangkapan, tepatnya berada di Jorong Limpato Nagari Kajai, Kecamatan Talamau. 

    "Sesampai di rumah pelaku MR, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pemuka masyarakat setempat, dan hasil dari penggeledahan ditemukan 30 paket besar diduga Narkotika jenis ganja kering (berat 30 kg) yang dibungkus dengan lakban warna kuning dan ditutup dengan kain seprai warna biru, selain itu petugas juga menemukan Narkotika jenis ganja kering sebanyak satu paket sedang dalam plastik warna hitam dan juga ditemukan satu paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening (berat 23 gram), " ungkapnya.

    Dijelaskan, adapun semua barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua pelaku yakni 30 bungkus paket besar Narkotika jenis ganja kering (30 Kg) yang dibungkus dengan plastik lakban warna kuning, satu paket besar Narkotika jenis Ganja kering didalam karpet warna merah, satu paket sedang Narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut dengan plastik warna putih.

    "Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa lima paket kecil dan dua paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah timbangan duduk merk For Family U50 warna putih, satu pack kertas papier, satu plastik warna merah, dua plastik warna biru, satu buah gunting, satu pak plastik klip, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone merk oppo warna biru, " jelasnya.

    Ia menyebut, kedua pelaku memiliki masing-masing peran yang berbeda, untuk pelaku MR bertugas sebagai penjemput Narkotika jenis ganja kering, sedangkan pelaku YS bertugas sebagai pengecer dan pembungkus daun ganja kering sebelum diedarkan.

    “Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati, " pungkasnya.

    pasbar sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Pasbar Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 05/Rao Hadiri Wirid Pengajian

    Berita terkait